PP
JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Program perlindungan yang diselenggarakan oleh
Pengelola Program terdiri atas:
- JKK; dan
- JKM.
(2) Program perlindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- kepesertaan;
- manfaat; dan
- Iuran.
