PP
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI,
Pasal 28
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3)
huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(3) huruf b meliputi pemberian arahan, bimbingan,
pendidikan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi.
(3) Pengawasan . . .
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(3) huruf c meliputi pemantauan, evaluasi, audit, dan
tindakan korektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
