PP
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI,
Pasal 27
(1) Pembinaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika dilakukan oleh Badan.
(2) Dalam penyelenggaraan pembinaan sumber daya manusia
di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait.
(3) Pembinaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- pengaturan;
- pengendalian; dan
- pengawasan.
