PP
KONSERVASI ENERGI
Pasal 4
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH,
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertanggung jawab secara nasional untuk:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan, strategi, dan program konservasi energi;
- mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang konservasi energi;
- melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan komprehensif untuk penggunaan teknologi yang menerapkan konservasi energi;
- mengkaji, menyusun, dan menetapkan kebijakan, serta mengalokasikan dana dalam rangka pelaksanaan program konservasi energi;
- memberikan kemudahan dan/atau insentif dalam rangka pelaksanaan program konservasi energi;
www.djpp.depkumham.go.id
- melakukan bimbingan teknis konservasi energi kepada pengusaha, pengguna sumber energi, dan pengguna energi;
- melaksanakan program dan kegiatan konservasi energi yang telah ditetapkan; dan
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program konservasi energi.
Bagian Ketiga Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
