PP
KONSERVASI ENERGI
Pasal 3
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH,
(1) Rencana induk konservasi energi nasional disusun dan
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Rencana induk konservasi energi nasional paling sedikit
memuat sasaran, pokok-pokok kebijakan, program, dan langkah-langkah konservasi energi.
(3) Penyusunan rencana induk konservasi energi nasional
dilakukan dengan:
- mengacu pada rencana umum energi nasional; dan
- memperhatikan masukan dari instansi terkait, pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat.
(4) Rencana induk konservasi energi nasional dibuat untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau setiap tahun sesuai keperluan.
Bagian Kedua Tanggung Jawab Pemerintah
