PP
KONSERVASI ENERGI
Pasal 2
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH,
(1) Konservasi energi nasional menjadi tanggung jawab
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pengusaha dan masyarakat.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan rencana induk konservasi energi nasional.
