PP
KONSERVASI ENERGI
Pasal 5
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH,
Pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya
di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan, strategi, dan program konservasi energi;
- mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang konservasi energi;
- melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan komprehensif untuk penggunaan teknologi yang menerapkan konservasi energi;
- mengalokasikan dana dalam rangka pelaksanaan program konservasi energi;
- memberikan kemudahan dan/atau insentif dalam rangka pelaksanaan program konservasi energi;
- melakukan bimbingan teknis konservasi energi kepada pengusaha, pengguna sumber energi, dan pengguna energi;
- melaksanakan program dan kegiatan konservasi energi; dan
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program konservasi energi.
