PP
KONSERVASI ENERGI
Pasal 25
BAB 5 — KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF
(1) Dalam hal 1 (satu) bulan setelah nama pengguna
sumber energi dan pengguna energi diumumkan di media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tetap tidak melaksanakan konservasi energi, yang bersangkutan dikenai denda.
(2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan
sebanyak 2 (dua) kali dari nilai pemborosan energi yang ditimbulkan.
(3) Hasil denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disetorkan ke kas negara/kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
