PP
KONSERVASI ENERGI
Pasal 24
BAB 5 — KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF
Dalam hal pengguna sumber energi dan pengguna energi yang telah diberi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tidak melaksanakan konservasi energi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengumumkan nama pengguna sumber energi dan pengguna energi yang bersangkutan di media massa.
