PP
KONSERVASI ENERGI
Pasal 26
BAB 5 — KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF
(1) Dalam hal 1 (satu) bulan setelah pengenaan denda
pengguna sumber energi dan pengguna energi tidak membayar denda, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pengurangan pasokan energi kepada yang bersangkutan.
(2) Gubernur atau bupati/walikota dalam menetapkan
pengurangan pasokan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan Menteri.
(3) Pengurangan pasokan energi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pembayaran denda oleh pengguna sumber energi dan pengguna energi.
