PP
KONSERVASI ENERGI
Pasal 18
BAB 5 — KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi insentif kepada:
- pengguna energi yang menggunakan energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2); dan
- produsen peralatan hemat energi di dalam negeri, yang berhasil melaksanakan konservasi energi pada periode tertentu.
