PP
KONSERVASI ENERGI
Pasal 17
BAB 5 — KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi kemudahan kepada pengguna energi dan produsen peralatan hemat energi di dalam negeri yang melaksanakan konservasi energi untuk memperoleh:
- akses informasi mengenai teknologi hemat energi dan spesifikasinya, dan cara/langkah penghematan energi; dan
- layanan konsultansi mengenai cara/langkah penghematan energi.
