PP
KONSERVASI ENERGI
Pasal 16
BAB 4 — STANDAR DAN LABEL
(1) Penerapan standar kinerja energi pada peralatan
pemanfaat energi sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) dilakukan dengan pencantuman label tingkat efisiensi energi.
(2) Pencantuman label tingkat efisiensi energi dilakukan
oleh produsen dan importir peralatan pemanfaat energi pada peralatan pemanfaat energi secara bertahap sesuai tata cara labelisasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pentahapan, tata cara
labelisasi, dan jenis-jenis peralatan pemanfaat energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Kemudahan dan Insentif
