PP
KONSERVASI ENERGI
Pasal 15
BAB 4 — STANDAR DAN LABEL
(1) Penerapan teknologi yang efisien energi dilakukan
melalui penetapan dan pemberlakuan standar kinerja energi pada peralatan pemanfaat energi.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
