PP
KONSERVASI ENERGI
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI
(1) Menteri menetapkan kebijakan konservasi sumber daya
energi.
(2) Kebijakan konservasi sumber daya energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi tetapi tidak terbatas pada:
- sumber daya energi yang diprioritaskan untuk diusahakan dan/atau disediakan;
- jumlah sumber daya energi yang dapat diproduksi; dan
- pembatasan sumber daya energi yang dalam batas waktu tertentu tidak dapat diusahakan.
