PP
KONSERVASI ENERGI
Pasal 19
BAB 5 — KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF
(1) Kriteria keberhasilan pelaksanaan konservasi energi
bagi pengguna energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 huruf a apabila dalam periode tertentu terjadi
penurunan:
- konsumsi energi spesifik; dan/atau
www.djpp.depkumham.go.id
- elastisitas konsumsi energi.
(2) Kriteria keberhasilan pelaksanaan konservasi energi
bagi produsen peralatan hemat energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b apabila dalam periode tertentu dapat:
- memproduksi peralatan hemat energi yang efisiensi energinya lebih tinggi dari benchmark yang ditentukan; dan
- mencantumkan label tingkat efisiensi energi sesuai dengan standar yang berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keberhasilan
pelaksanaan konservasi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
