PP
KONSERVASI ENERGI
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI
(1) Perseorangan, badan usaha, dan bentuk usaha tetap
dalam melakukan pengusahaan energi wajib melakukan konservasi energi.
(2) Pengusahaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pengusahaan sumber daya energi, sumber
energi, dan energi.
(3) Pelaksanaan konservasi energi dalam pengusahaan
energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerapan teknologi yang efisien energi yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Konservasi Dalam Pemanfaatan Energi
