PP
KONSERVASI ENERGI
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI
(1) Pemanfaatan energi oleh pengguna sumber energi dan
pengguna energi wajib dilakukan secara hemat dan efisien.
(2) Pengguna sumber energi dan pengguna energi yang
menggunakan sumber energi dan/atau energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun wajib melakukan konservasi energi melalui manajemen energi.
(3) Manajemen energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan:
- menunjuk manajer energi;
- menyusun program konservasi energi;
- melaksanakan audit energi secara berkala;
- melaksanakan rekomendasi hasil audit energi; dan
- melaporkan pelaksanaan konservasi energi setiap tahun kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
www.djpp.depkumham.go.id
