PP
KONSERVASI ENERGI
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI
(1) Perseorangan, badan usaha, dan bentuk usaha tetap
dalam kegiatan penyediaan energi wajib melaksanakan konservasi energi.
(2) Pelaksanaan konservasi energi dalam kegiatan
penyediaan energi meliputi:
- perencanaan yang berorientasi pada penggunaan teknologi yang efisien energi;
- pemilihan prasarana, sarana, peralatan, bahan, dan proses yang secara langsung ataupun tidak langsung menggunakan energi yang efisien; dan
- pengoperasian sistem yang efisien energi.
Bagian Ketiga Konservasi Dalam Pengusahaan Energi
