PP
KONSERVASI ENERGI
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI
(1) Pelaksanaan konservasi energi mencakup seluruh
tahap pengelolaan energi.
(2) Pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kegiatan:
- penyediaan energi;
- pengusahaan energi;
- pemanfaatan energi; dan
- konservasi sumber daya energi.
Bagian Kedua Konservasi Dalam Penyediaan Energi
www.djpp.depkumham.go.id
