Pasal 59
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua pelabuhan khusus yang telah ada dan beroperasi, tetap dapat beroperasi, dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam hal ditetapkan daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan umum yang menyebabkan perlunya dilakukan penyesuaian status pelabuhan khusus atau fasilitas dermaga yang dibangun dan dioperasikan oleh
pihak ketiga, maka penyesuaian status akan dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan umum yang bersangkutan.
