PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Pasal 58
BAB 14 — GANTI RUGI
(1) Penyelenggara pelabuhan umum bertanggungjawab terhadap kerugian pengguna jasa atau pihak ketiga lainnya karena kesalahan dalam pengoperasian pelabuhan. (2) Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan kerugian yang nyata diderita.
