Pasal 45
BAB 11 — PELABUHAN KHUSUS
(1) Dilarang menggunakan pelabuhan khusus untuk kepentingan umum, kecuali dalam keadaan tertentu dengan izin Menteri. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. dalam hal pelabuhan umum tidak dapat melayani permintaan jasa kepelabuhanan oleh karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia; b. terjadi bencana alam, atau peristiwa alam lainnya sehingga mengakibatkan tidak berfungsinya pelabuhan umum; c. pada daerah yang bersangkutan tidak terdapat pelabuhan umum dan belum tersedia moda transportasi lain yang memadai. (3) Izin penggunaan pelabuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diberikan apabila fasilitas yang terdapat di pelabuhan tersebut dapat menjamin keselamatan pelayaran. (4) Penggunaan pelabuhan khusus untuk kepentingan umum hanya bersifat sementara, dan apabila pelabuhan umum telah dapat berfungsi untuk melayani kepentingan
umum, izin penggunaan pelabuhan khusus untuk kepentingan umum dicabut.
