PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Pasal 44
BAB 11 — PELABUHAN KHUSUS
(1) Kegiatan pengerukan dan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan khusus dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri. (2) Daratan hasil reklamasi di dalam perairan pelabuhan khusus dapat dimohonkan hak atas tanahnya oleh pengelola pelabuhan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
