PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Pasal 17
BAB 4 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN UMUM DAN PELABUHAN KHUSUS
Dalam pembanguan dan pengoperasian pelabuhan umum dan pelabuhan khusus, Menteri MENETAPKAN:
a. rencana induk pelabuhan setelah mendapat pertimbangan Pemerintah Daerah setempat dan instansi terkait lainnya; b. standar rancang bangun dan/atau rekayasa fasilitas dan peralatan pelabuhan;
c. standar kehandalan fasilitas dan peralatan pelabuhan; d. standar operasional pelabuhan.
