PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Pasal 16
BAB 3 — PENETAPAN LOKASI, DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN UMUM
Daratan hasil reklamasi, urugan dan tanah timbul di daerah lingkungan kerja pelabuhan dapat dimohonkan hak atas tanahnya oleh penyelenggara pelabuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
