PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Pasal 13
BAB 3 — PENETAPAN LOKASI, DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN UMUM
(1) Penyelenggara pelabuhan umum MENETAPKAN peruntukan dan penggunaan tanah serta perairan di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan berdasarkan rencana induk pelabuhan. (2) Pelayanan jasa kepelabuhanan oleh penyelenggara pelabuhan umum dilaksanakan pada Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan.
