PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Pasal 12
BAB 3 — PENETAPAN LOKASI, DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN UMUM
(1) Untuk kepentingan penyelenggaraan pelabuhan umum diberikan Hak Pengelolaan atas tanah di daerah lingkungan kerja pelabuhan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada pelabuhan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pelabuhan atau kepada Badan Usaha Pelabuhan. (3) Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
