PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang BANK UMUM
Pasal 8
BAB 1 — PERIZINAN DAN KEPENGURUSAN
(1) Jumlah anggota direksi Bank Umum sekurang-kurangnya 2 (dua) orang. (2) Sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari anggota direksi harus berpengalaman operasional di bidang perbankan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
(3) Anggota direksi Bank Umum dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau jabatan eksekutif lainnya pada perusahaan lain.
