PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang BANK UMUM
Pasal 9
BAB 1 — PERIZINAN DAN KEPENGURUSAN
Bank Umum yang jumlah anggota direksinya belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib menyesuaikan dengan ketentuan tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
