PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang BANK UMUM
Pasal 7
BAB 1 — PERIZINAN DAN KEPENGURUSAN
Anggota direksi dan dewan komisaris Bank Umum harus: a. warga negara INDONESIA untuk Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b; b. warga negara INDONESIA dan warga negara asing, atau seluruhnya warga negara INDONESIA atau Bank Campuran; c. tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan perekonomian; d. memiliki akhlak dan moral yang baik.
