PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang BANK UMUM
Pasal 6
BAB 1 — PERIZINAN DAN KEPENGURUSAN
Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pemohon wajib menyampaikan laporan kesiapan pendirian bank dengan melampirkan: a. anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang; b. daftar pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris; c. susunan organisasi, sistem dan prosedur kerja; dan d. bukti pelunasan seluruh modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2).
