PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang BANK UMUM
Pasal 35
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Persetujuan prinsip dan izin usaha sebagai Bank Umum yang diberikan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tetap berlaku. (2) Ketentuan tentang besarnya modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi pendirian Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan prinsip atau izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
