PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang BANK UMUM
Pasal 34
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Bank Campuran yang pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini belum memenuhi persyaratan kepemilikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c, wajib menyesuaikan kepemilikannya selambat-lambatnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
