PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang BANK UMUM
Pasal 31
BAB 6 — PENUGASAN KHUSUS BAGI BANK UMUM
Pelaksanaan lebih lanjut mengenai penugasan khusus bagi Bank Umum diatur oteh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA.
