PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang BANK UMUM
Pasal 32
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bank Perkreditan Rakyat dapat ditingkatkan menjadi Bank Umum dengan memenuhi persyaratan dan tata cara pendirian Bank Umum. (2) Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.
