PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang BANK UMUM
Pasal 30
BAB 6 — PENUGASAN KHUSUS BAGI BANK UMUM
Bank Umum yang berasal dari Lembaga Keuangan Bukan Bank yang melakukan penyesuaian usaha, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin rusaha sebagai Bank Umum.
