Pasal 3
BAB 1 — PERIZINAN DAN KEPENGURUSAN
(1) Bank Umum yang dapat ikut serta mendirikan Bank Campuran adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b yang telah memenuhi persyaratan tingkat kesehatan dan permodalan bank yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA. (2) Bank yang berkedudukan di luar negeri dapat ikut serta mendirikan Bank Campuran apabila negara tempat kedudukan bank tersebut menganut asas resiprositas, dan bank yang berkedudukan di luar negeri tersebut memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA. (3) Bank Campuran sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (3) harus memiliki perjanjian antarpemegang saham pendiri yang memuat kesepakatan mengenai rencana peningkatan kepemilikan saham pihak INDONESIA.
