PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang BANK UMUM
Pasal 4
BAB 1 — PERIZINAN DAN KEPENGURUSAN
Pemberian izin usaha Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan dalam 2 tahap: a. persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank Umum; b. izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.
