PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang BANK UMUM
Pasal 2
BAB 1 — PERIZINAN DAN KEPENGURUSAN
(1) Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b ditetapkan sekurang-kurangnya Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah). (2) Modal disetor untuk mendirikan Bank Campuran ditetapkan sekurang-kurangnya Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah). (3) Penyertaan pihak bank yang-berkedudukan di luar negeri dalam Bank Campuran ditetapkan sebesar-besarnya 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor.
