PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang BANK UMUM
Pasal 27
BAB 6 — PENUGASAN KHUSUS BAGI BANK UMUM
Bank Campuran dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib menyalurkan sebagian kreditnya untuk membiayai kegiatan ekspor non migas.
