PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang BANK UMUM
Pasal 28
BAB 6 — PENUGASAN KHUSUS BAGI BANK UMUM
Bank Umum yang memberi kredit dalam valuta asing wajib menyalurkan sebagian kredit valuta asingnya untuk membiayai kegiatan ekspor non migas.
