PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang BANK UMUM
Pasal 26
BAB 6 — PENUGASAN KHUSUS BAGI BANK UMUM
Bank Umum selain bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 wajib menyalurkan sebagian kreditnya untuk pengembangan kegiatan koperasi dan pengusaha golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil.
