PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang BANK UMUM
Pasal 25
BAB 5 — PENYESUAIAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK MENJADI BANK UMUM
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 52 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
