PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang BANK UMUM
Pasal 24
BAB 5 — PENYESUAIAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK MENJADI BANK UMUM
(1) Bagi Lembaga Keuangan Bukan Bank yang akan menyesuaikan kegiatan usahanya menjadi Bank Umum devisa, ditetapkan modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp. 50.000.000.000,-(lima puluh milyar rupiah). (2) Bagi Lembaga Keuangan Bukan Bank yang akan menyesuaikan kegiatan usahanya menjadi Bank Umum bukan devisa, ditetapkan modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh
milyar rupiah). (3) Pemenuhan persyaratan permodalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib dilakukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak saat penyesuaian kegiatan usahanya.
