PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang BANK UMUM
Pasal 23
BAB 5 — PENYESUAIAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK MENJADI BANK UMUM
Dalam menyesuaikan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Lembaga Keuangan Bukan Bank dapat memilih menjadi Bank Umum devisa atau Bank Umum bukan bank devisa.
