PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang BANK UMUM
Pasal 22
BAB 5 — PENYESUAIAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK MENJADI BANK UMUM
(1) Penyesuaian kegiatan usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank menjadi Bank Umum harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 25 Maret 1993 dengan memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA. (2) Lembaga Keuangan Bukan Bank yang pada saat memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum belum memenuhi persyaratan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), wajib menyesuaikan kepemilikannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak saat penyesuaian kegiatan usahanya.
