Pasal 21
BAB 4 — PENGGUNAAN TENAGA ASING
(1) Bank Umum dapat menggunakan tenaga asing sebagai tenaga ahli, penasehat dan/atau konsultan, yang penggunaannya :
a. hanya untuk melaksanakan proyek atau program tertentu yang berkaitan dengan kegiatan operasional bank; dan
b. jangka waktu penggunaan tenaga asing untuk proyek atau program sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lama 5 (lima) tahun. (2) Bank Campuran dan kantor bank dari bank yang berkedudukan di luar negeri dapat menggunakan tenaga asing sebagai tenaga eksekutip di luar anggota direksi dan anggota dewan komisaris dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tenaga asing tersebut menduduki jabatan yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja warga negara INDONESIA; dan
b. mempunyai program Indonesianisasi yang jelas melalui pendidikan dan latihan. (3) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penggunaan tenaga kerja asing serta tata cara penggunaannya mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
