PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang BANK UMUM
Pasal 20
BAB 3 — MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara, merger, konsolidasi dan akuisisi diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA.
