PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang BANK UMUM
Pasal 19
BAB 3 — MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI
Akuisisi Bank Umum yang dilakukan oleh Bank Umum maupun pihak lain wajib mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA, apabila akuisisi tersebut mengakibatkan penguasaan lebih dari 50% (lima puluh perseratus) saham Bank Umum yang diambil alih.
